Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DASAR HUKUM PELAKSANAAN SAR DI INDONESIA

DASAR HUKUM PELAKSANAAN SAR DI INDONESIA :

  1. UU. NO. 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran;

  2. UU. No. 1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan;

  3. UU. No. 24 Tahun 2007, Tentang Penangulangan Bencana;

  4. PP. No. 3, Th. 2001, Keamanan & Keselamatan Penerbangan;

  5. PP. No. 36, Th. 2006, Pencarian & Pertolongan


UU. NO. 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran  Bagian Kelima, Pencarian Dan Pertolongan, Pasal 258 :

  1.  Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian   dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.

  2. Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaan, wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.

  3. Setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapalyang mengalami kecelakaan kapal, bertanggung jawabmelaksanakan pencarian dan pertolongan terhadapkecelakaan kapalnya.


UU. NO. 17 Tahun 2008, Pasal 259 : Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan.

UU. NO. 17 Tahun 2008, Pasal 332 : Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 331 : Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU. NO. 1/ 2009 Tentang Penerbangan, BAB XV Pencarian Dan Pertolongan  Kecelakaan Pesawat Udara, Pasal 352 :

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.

  2. Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien untuk mengurangi korban.

  3. Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara.


UU. NO. 1/ 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 353 :

  • Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan


UU. NO. 24/ 2007  Tentang Penanggulangan  Bencana, Paragraf Kedua : Tanggap Darurat, Pasal 48 : Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:

  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;

  2. penentuan status keadaan darurat bencana;

  3. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

  4. pemenuhan pemenuhan kebutuhan dasar;

  5. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

  6. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.


UU. NO. 24/ 2007, Pasal 52 : Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:

  1. pencarian dan penyelamatan korban;

  2. pertolongan darurat; dan/atau

  3. evakuasi korban.


PP NO. 3 TAHUN 2001 KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN BAB IX,  PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA, Pasal 92  :

  1. Setiap penerbang yang sedang dalam tugas penerbangan mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang dikhawatirkan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan, wajib segera memberitahukan kepada petugas lalu lintas udara.

  2. Setiap petugas lalu lintas udara yang sedang bertugas, segera setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau dikhawatirkan mengalami keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan, wajib segera memberitahukan kepada Badan SAR Nasional.


PP NO. 3 TAHUN 2001, Pasal 93  :

  1. Badan SAR Nasional wajib mengerahkan potensi SAR terhadap kegiatan pencarian dan pemberian pertolongan serta penyelamatan terhadap setiap kecelakaan pesawat udara atau pesawat udara dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan.

  2. Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara.

  3. Ketentuan mengenai pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PP. No. 36/ 2006, Pencarian & Pertolongan, Pasal 2 :

  1. Pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

  2. Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Rescue Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  3. Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diaturlebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

  4. Badan SAR Nasional bertanggung jawab ataspembinaan SAR, pelaksanaan tindak awal operasiSAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR.

Posting Komentar untuk "DASAR HUKUM PELAKSANAAN SAR DI INDONESIA"