Rules of The Air (Annex 2)
Rules of The Air adalah suatu standaralisasi atau ketentuan khusus yang harus digunakan dalam prosedur aturan penebangan agar tercipta keselarasan baik dalam segi keamanan, kenyamanan dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Annex 2. Ada beberapa hal yang terdapat pada yang mendasari etika penerbagan dan ini menjadi acuan khusus dalam sistem penerbangan baik nasional maupun internasional.
Dasar – dasar dalam Annex 2 sudah mengalami beberapa perubahan hal ini untuk menjaga agar tercapainya keteraturan etika dalam penerbangan. Annex 2 ini juga mencantumkan aturan dan prosedur keteraturan Navigasi Udara tercantum dalam Annex 11. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat keselamatan dan mendapatkan pelayanan lalu lintas udara secara maksimal apabila pesawat tersebut melintasi lautan maupun daratan. Ada pun penambahan dalam pemahaman tentang Annex 2 selain terdapat Annex 11 terdapat pula Annex 15 tentang Aeronautical Information Service (AIS) digunakan untuk menerangkan bahwa terdapat perbedaan peraturan udara di setiap negara anggota ICAO. Dikarenakan ICAO memberikan wewenang khusus terhadap semua anggota untuk menjaga kedaulatan wilayah negaranya dengan memberikan aturan – aturan tertentu yang dibatasi atau berbeda dengan negara anggota lainnya.
Pada hasil Konvensi, ICAO memberikan putusan bahwa penggunaan bahasa pada Annex 2 adalah Arab, Cina, Prancis, Rusia dan Spanyol. Dan setiap negara anggota diminta untuk memilih salah satu bahasa yang direkomendasikan ICAO untuk Annex 2 untuk tujuan penggunaan baik secara langsung serta ICAO juga memberikan izin untuk menterjemahkan kedalam bahasa nasional suatu negara untuk memberitahu organisasi setempat sesuai ketentuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman terhadap pemahaman Annex 2.
Dalam pembuatan Annex 2 menggunakan bahasa Standar Internasional (SI) maupun Non – SI agar pemahaman lebih efektif. Dan sesuai dengan tujuan dasar ICAO yaitu terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Dalam pengertian atau definisi dari bab I adalah bentuk layanan yang diberikan dalam penerbangan serta terdapat istilah – istilah dalam sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh ICAO sesuai standar internasional. Bandar udara yaitu lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas ladas pesawat udara, naik – turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
Terdapat unit – unit terkait dalam sebuah penerbangan baik pesawat penumpang, helikopter, pesawat kargo maupun pesawat glider harus melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
Ada pun unit – unit tersebut memberikan informasi atau panduan agar penerbangan berlangsung aman dan terkendali sampai tujuan. Layanan yang diberikan antara lain :
Terdapat pula istilah lain dalam dunia penerbangan yaitu
Flight Level adalah sebuah tekanan konstan tehadap permukaan atmosfir 1013.2 hectopascals (hPa) berhubungan dengan tekanan tertentu datum. Ada pun jenis – jenis tekanan terhadap atmosfir sesuai dengan standar atmosfir antara lain :
2.1 Aturan penerapan etika berudara pada wilayah tertentu, yaitu :
2.2 Kepatuhan dengan aturan penerbangan
Dalam penggunaan aturan VFR maupun IFR ada ketentuan penggunaannya di ruang udara sesuai dengan keputusan ATS. Seorang penerbang dapat memilih aturan penerbangan dengan menggunakan visual atau instrumen dan dapat pula sesuai dengan perintah oleh ATS
2.3 Tanggung jawab terhadap kepatuhan aturan berudara
2.4 Perintah khusus penerbang di pesawat (PIC). Seorang penerbang mempunyai kewenangan untuk melakukan perintah demi keselamatan penerbangan.
2.5 Bermasalah dengan penggunaan zat psikoaktif. Ada pun larangan bagi flight crew, air crew maupun airport crew dalam menangani pekerjaan dibawah pengaruh zat psikoaktif karena akan berakibat fatal.
3.1 Perlindungan terhadap manusia dan harta
a) Kelalaian dan kecerobohan. Pesawat tidak akan dioperasikan apabila terdapat kelalaian dan kecerobohan dalam pengoperasian karena akan mengakibatkan bahayanya terhadap kehidupan dan milik orang lain.
b) Ketinggian minimum. Pengecualian ketinggian minimum digunakan untuk tinggal landas dan mendarat atau mendapat izin dari pihak berwenang. Dan pesawat tidak di izinkan untuk terbang diatas perkotaan, kumpulan orang banyak, pergedungan karena akan menyalahi peraturan wilayah setiap negara dan akan membahayakan penerbangan tersebut terkecuali apabila dalam keadaan darurat.
c) Tingkatan cruising. Dalam penerbangan terdapat tingkat cruising yang ditentukan, antara lain :
Tingkatan cruising ini sesuai dengan prosedur pelayanan navigasi udara untuk pengopersian pesawat terbang.
d) Dropping dan spraying. Dilarang menjatuhkan atau menyemprotkan sesuatu oleh pesawat terbang terkecuali mendapatkan izin dan sesuai dengan laporan yang disampaikan pada unit pemandu lalu lintas.
e) Towing. Tidak ada pesawat terbang yang ditarik oleh pesawat terbang lain kecuali mendapatkan izin sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan otoritas sebagaimana dengan penunjukkan informasi yang sah ataupun mendapatkan izin dari unit terkait.
f) Menurunkan parasut. Menurunkan parasut dilarang kecuali dalam keadaan darurat dan sesuai dengan informasi yang sah dari unit terkait.
g) Penerbangan akrobatik. Penerbangan akrobatik yaitu suatu penerbangan yang melakukan manuver atau pergerakan dengan mengubah kedudukan posisi pesawat tersebut dengan mengubah kecepatan yang signifikan terhadap pesawat tersebut. Tidak ada penerbangan yang melakukan penerbangan akrobatik kecuali dengan ditandai dan mendapatkan izin dari unit terkait.
h) Formasi penerbangan. Penerbangan yang melakuakan formasi tidak akan mendapatkan apabila tidak ada kesepakatan antara penerbang dengan ATS, yaitu :
i) Balon Bebas. Sebuah balon udara yang yak berawak dioperasikan untuk meminimalisasikan bahaya kepada oarang – orang, harta dan pesawat lain sesuai dengan yang ditentukan dalam Appendix 4.
j) Daerah terlarang atau daerah yang dilarang. Daerah terlarang atau dilarang dilewati kegiatan penerbangan karena perihal keamanan kecuali mendapatkan izin dari negara yang dilaluinya.
3.2 Menghindari Tabrakan. Ini merupakan catatan yang sangat penting dalam penerbangan yaitu mengindari sebuah tabrakan antar pesawat baik saat masih di darat atau pun di udara. Dengan ini pesawat dilengkapi dengan alat pedeteksi sebelum terjadinya tabrakan atau benturan sehingga ada sebuah peringatan terlebih dahulu dari ACAS / BPS.
a. Ketika terdapat dua pesawat yang berhadapan dan akan mengakibatkan tabrakan maka langkah yang harus diambil kedua tersebut adalah mengambil arah kekanan.
b. Apabila ada dua pesawat yang bergerak maju satu sama lain dan bertemu pada sebuah titik maka langkah yang harus diambil adalah memberikan jalan terlebih dahulu pada pesawat yang lebih kecil. Sebagai contoh pesawat penumpang akan memberikan jalan kepada pesawat glider atau balon udara begitu pula dengan pesawat glider akan meberikan jalan kepada balun udara. Dengan memprioritaskan tingkat kecepatan atau dengan apa daya dorong yang digunakan.
c. Adapun cara untuk menyalip pesawat yang didepannya dengan cara memperhitungkan jarak sekitar 700 untuk menyalip dari kanan atau sebelah kiri dengan melihat lampu navigasi dari pesawat ayang ditargetkan.
d. Landing yaitu pesawat ayang sedang beroperasi di darat atau di udara harus memberikan jalan pada pesawat saat posisi approach. Apabila terdapat dua pesawat melakukan approach untuk landing maka pesawat yang lebih tinggi harus memberikan jalan kepada pesawat yang lebih rendah untuk landing. Pesawat yang mengalami emergency diprioritaskan terlebih dahulu untuk landing.
e. Take off yaitu sebuah pesawat yang akan melakukan tinggal landas dan apabila terdapat pesawat lain yang sedang melakuakan pergerakan maka harus memberikan jalan untuk pesawat lain untuk melanjutkan lepas landas.
Penerbangan dapat secara visual terkecuali digunakan pada :
Penerbangan dapat dilakuakan secara instrumen dengan syarat sebagai berikut :
Komunkasi Distress dan Urgency adalah :
Isyarat distress “Mayday” sedangkan urgency “PanPan” pada permulaan komunikasi dan selanjutnya berita dari origenator yang dituju ke pesawat yang sedang di distress atau urgency dibatsi sesingkat mungkin.
Tidak ada tanda terima berita distress dan urgency oleh stasiun yang ditunjuk maka stasiun lain akan membantu memberikan tanda terima. Komunikasi distress atau urgency diadakan pada frekuensi yang sedang dipakai kecuali dianggap dapat lebih baik membantu dengan memindahkan ke frekuensi lain. Frekuensi 121.5 dapat digunakan sebagai alternatif.
Dalam komunikasi distress atau urgency pengiriman radio telephony harus dilaksanakan dengan pelan dan jelas untuk memudahkan penerimaan.
Mayday diucapkan tiga kali
a. Nama station yang dituju : Jakarta control
b. Identifikasi pesawat : CRB 123
Komunikasi urgrency. Tindakan oleh pesawat yang urgency diawali dengan “Pan Pan”
Dasar – dasar dalam Annex 2 sudah mengalami beberapa perubahan hal ini untuk menjaga agar tercapainya keteraturan etika dalam penerbangan. Annex 2 ini juga mencantumkan aturan dan prosedur keteraturan Navigasi Udara tercantum dalam Annex 11. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat keselamatan dan mendapatkan pelayanan lalu lintas udara secara maksimal apabila pesawat tersebut melintasi lautan maupun daratan. Ada pun penambahan dalam pemahaman tentang Annex 2 selain terdapat Annex 11 terdapat pula Annex 15 tentang Aeronautical Information Service (AIS) digunakan untuk menerangkan bahwa terdapat perbedaan peraturan udara di setiap negara anggota ICAO. Dikarenakan ICAO memberikan wewenang khusus terhadap semua anggota untuk menjaga kedaulatan wilayah negaranya dengan memberikan aturan – aturan tertentu yang dibatasi atau berbeda dengan negara anggota lainnya.
Pada hasil Konvensi, ICAO memberikan putusan bahwa penggunaan bahasa pada Annex 2 adalah Arab, Cina, Prancis, Rusia dan Spanyol. Dan setiap negara anggota diminta untuk memilih salah satu bahasa yang direkomendasikan ICAO untuk Annex 2 untuk tujuan penggunaan baik secara langsung serta ICAO juga memberikan izin untuk menterjemahkan kedalam bahasa nasional suatu negara untuk memberitahu organisasi setempat sesuai ketentuan agar tidak terjadinya kesalahpahaman terhadap pemahaman Annex 2.
Dalam pembuatan Annex 2 menggunakan bahasa Standar Internasional (SI) maupun Non – SI agar pemahaman lebih efektif. Dan sesuai dengan tujuan dasar ICAO yaitu terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Chapter I
Standar Internasional
Dalam pengertian atau definisi dari bab I adalah bentuk layanan yang diberikan dalam penerbangan serta terdapat istilah – istilah dalam sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh ICAO sesuai standar internasional. Bandar udara yaitu lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas ladas pesawat udara, naik – turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
Terdapat unit – unit terkait dalam sebuah penerbangan baik pesawat penumpang, helikopter, pesawat kargo maupun pesawat glider harus melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
- Memberi laporan kepada ADS bahwa akan ada penerbangan
- Meminta panduan kepada menara pengontrol selama pesawat melakukan pergerakan di darat maupun selama penerbangan baik menggunakan IFR atau VFR
- Meminta laporan cuaca ataupun informasi yang terkait selama penerbangan mulai dari bandara asal sampai bandara tujuan
Ada pun unit – unit tersebut memberikan informasi atau panduan agar penerbangan berlangsung aman dan terkendali sampai tujuan. Layanan yang diberikan antara lain :
- Memandu pesawat selama masih di bandara atau di udara agar tidak terjadi tabrakan atau benturan antar pesawat
- Memberikan informasi tentang kondisi bandara asal maupun bandara tujuan
Terdapat pula istilah lain dalam dunia penerbangan yaitu
- Flight Plan adalah sebuah perencanaan sebuah penerbangan yang harus dilaporkan kepada ATS baik oleh penerbang atau perwakilan yang ditunjuk
- Flight Crew Member adalah sebuah lisensi kru pesawat yang harus dimiliki untuk beroperasi di bidang penerbangan
- Flight Information Center adalah pusat informasi penerbangan yang ditunjuk untuk memberikan layanan selama penerbangan
Flight Level adalah sebuah tekanan konstan tehadap permukaan atmosfir 1013.2 hectopascals (hPa) berhubungan dengan tekanan tertentu datum. Ada pun jenis – jenis tekanan terhadap atmosfir sesuai dengan standar atmosfir antara lain :
- Ketika diatur ke QNH pengaturan Altimeter akan menunjukkan altitude (ketinggian);
- Ketika diatur ke QFE pengaturan altimeter akan menunjukkan tingginya diatas datum referensi QFE ;
- Ketika diatur untuk tekanan 1 013.2 hPa, dapat digunakan untuk menunjukkan tingkat penerbangan
- Flight Status adalah status sebuah penerbangan yang harus mendapatkan penanganan khusus
- Flight Visibility adalah jarak pandang penerbang terhadap kondisi luar disekitar pesawat
- Ground Visibility adalah jarak pandang pada saat di darat atau di bandara
- Heading adalah penunjuk arah peswat yang disimbolkan dari longitudinal utara sebagai pusatnya
- IFR adalah pengaturan menggunakan instrumen pesawat sebagai panduan penerbangan
- IFR Flight adalah penerbangan yang menggunakan aturan instrumen pada pesawat
- VFR adalah pengaturan menggunakan penglihatan penerbang sebagai panduan penerbangan
- VFR Flight adalah penerbangan yang menggunakan aturan visual
- Take off alternate adalah suatu aerodrome alternatif dimana pesawat dapat landing dikarenakan kondisi darurat setelah take off tidak dapat kembali pada bandara asal
- Bandara alternatif dipilih karena memiliki panjang dan luas landasan memadai, cuaca baik, terdapat pengisian bahan bakar, jarak yang tidak jauh, terdapat akomodasi penginapan, transportasi, restoran, dan sebagainya.
- Indicated Altitude altitude yang terbaca dari altimeter pada saat di set pada altimeter saat itu.
- True altitude adalah jarak vertikal dari pesawat diatas permukaan laut, biasanya diseutkan dalam satuan feet diatas Mean Sea Level.
- Pressure altitude adalah altitudeyang diindikasiak pada saat altimeter setting di set 29.92 hg. Altitude ini diatas standar datum (suatu poin) pada tekanan udara 29.92 in hg.
- übsolute altitude adalah jarak vertikal pesawat diatas level daratan.
- Pressure adalah tenaga per unit area pada suatu permukaan karena aktifitas dari molekul.
- Density altitude adalah altitude yang merupakan pressure altitude dikoreksikan dari standar temperatur. Jika kondisinya standar maka altitude akan sama. Jika diatas standar maka density altitude lebih tinggi dari pressure altitude dan apabila temperatur dibawah standar, density altitude lebih rendah dari pressure altitude.
- Atmosfer pressure adalah berat dari kolom udara diatas permukaan bumi yang dihitung dengan barometer dengan satuan Hecto Pascal, Milmetre of Mercury (Milibar) dan Incy of Mercury (In Hg).
- 1 atmosfer = 1013 milibar = 1013.25 pascal = 29.92 Hg.
- QFE yaitu menunjukkan ketinggian elevasi datum atau tekanan pada ketinggian tertentu.
- QNH yaitu menunjukkan ketinggian pesawat dari permukaan laut.
- QNE yaitu menunjukkan ketinggian dari mean sea level ISA + 150
- Transisi layer tidak boleh digunakan antara 10000 sampai 13000 ft.
- Flight level di Indonesia adalah 13000 ft.
- Transition Altitude adalah altitude minimum dimana altimeter settinya diubah dari QNH menjadi QNE (10000 ft ke 13000 ft dan dari altitude mewnjadi flight level).
- Transition altitude di Indonesia adalah 10000 ft.
- Transition Level adalah altitude minimum dimana altimeter settingnya diubah dari QNE menjadi QNH (13000 ft menjadi 10000 ft).
- Transition Layer adalah batas layer antara transisi ketinggian dan transisi level tergantung dari regulasi negara setempat dan aktual permukaan sea level.
- Visual Meteorogical Condition (VMC) adalah kondisi dimana keadaan cuaca atau meteorologi yang disebutkan dalam bentuk penglihatan (visibility) dari awan dan ceiling adalah sama atau lebih baik dari kondisi minimum yang sudah ditentukan.
- Pilot in Command adalah penerbang yang memiliki otoritas penuh terhadap pesawat yang dibawanya. Tidak seorang pun yang berfungsi penting dalam operasi penerbangan dalam hal keamanan.
Chapter II
Penerapan Etika Berudara
2.1 Aturan penerapan etika berudara pada wilayah tertentu, yaitu :
- Setaip negara harus mendaftarkan pesawat yang berada di negara tersebut kepada ICAO;
- Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan panduan dari ATS apabila pesawat tersebut melakukan penerbangan di luar wilayah negaranya dan bertanggung jawab untuk mengadakan pelayananan lalu lintas udara;
2.2 Kepatuhan dengan aturan penerbangan
- Dalam penerbangan harus mematuhi peraturan yang telah dibuat dan disepakati dengan ketentuan – ketentuan yang ada. Baik ketentuan umum dalam penerbangan antara lain :
- VFR (Visual Flight Rules)
- IFR (Instrument Flight Rules)
Dalam penggunaan aturan VFR maupun IFR ada ketentuan penggunaannya di ruang udara sesuai dengan keputusan ATS. Seorang penerbang dapat memilih aturan penerbangan dengan menggunakan visual atau instrumen dan dapat pula sesuai dengan perintah oleh ATS
2.3 Tanggung jawab terhadap kepatuhan aturan berudara
- Penerbanga dapat melakukan perintah diluar ketentuan demi keselamatan penerbangan
- Sebelum penerbangan PIC harus mengetahui tentang informasi kondisi cuaca, berat pesawat untu tinggal landas maupun mendarat, mengetahui informasi bahan bakar dan bandara alternatif apabila bandara tujuan tidak dapat didarati sesuai rencana
2.4 Perintah khusus penerbang di pesawat (PIC). Seorang penerbang mempunyai kewenangan untuk melakukan perintah demi keselamatan penerbangan.
2.5 Bermasalah dengan penggunaan zat psikoaktif. Ada pun larangan bagi flight crew, air crew maupun airport crew dalam menangani pekerjaan dibawah pengaruh zat psikoaktif karena akan berakibat fatal.
Chapter III
Peraturan Umum
3.1 Perlindungan terhadap manusia dan harta
a) Kelalaian dan kecerobohan. Pesawat tidak akan dioperasikan apabila terdapat kelalaian dan kecerobohan dalam pengoperasian karena akan mengakibatkan bahayanya terhadap kehidupan dan milik orang lain.
b) Ketinggian minimum. Pengecualian ketinggian minimum digunakan untuk tinggal landas dan mendarat atau mendapat izin dari pihak berwenang. Dan pesawat tidak di izinkan untuk terbang diatas perkotaan, kumpulan orang banyak, pergedungan karena akan menyalahi peraturan wilayah setiap negara dan akan membahayakan penerbangan tersebut terkecuali apabila dalam keadaan darurat.
c) Tingkatan cruising. Dalam penerbangan terdapat tingkat cruising yang ditentukan, antara lain :
- Flight level digunakan pada ketinggian terendah dalam ketinggian penerbangan atau diatas transisi ketinggian
- Altitude digunakan pada bagian bawah dari ketinggian terendah atau dibawah ketinggian transisi.
Tingkatan cruising ini sesuai dengan prosedur pelayanan navigasi udara untuk pengopersian pesawat terbang.
d) Dropping dan spraying. Dilarang menjatuhkan atau menyemprotkan sesuatu oleh pesawat terbang terkecuali mendapatkan izin dan sesuai dengan laporan yang disampaikan pada unit pemandu lalu lintas.
e) Towing. Tidak ada pesawat terbang yang ditarik oleh pesawat terbang lain kecuali mendapatkan izin sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan otoritas sebagaimana dengan penunjukkan informasi yang sah ataupun mendapatkan izin dari unit terkait.
f) Menurunkan parasut. Menurunkan parasut dilarang kecuali dalam keadaan darurat dan sesuai dengan informasi yang sah dari unit terkait.
g) Penerbangan akrobatik. Penerbangan akrobatik yaitu suatu penerbangan yang melakukan manuver atau pergerakan dengan mengubah kedudukan posisi pesawat tersebut dengan mengubah kecepatan yang signifikan terhadap pesawat tersebut. Tidak ada penerbangan yang melakukan penerbangan akrobatik kecuali dengan ditandai dan mendapatkan izin dari unit terkait.
h) Formasi penerbangan. Penerbangan yang melakuakan formasi tidak akan mendapatkan apabila tidak ada kesepakatan antara penerbang dengan ATS, yaitu :
- Pembentukan formasi akan beroperasi dengan menggunakan navigsi udara dan memberitahukan posisi;
- PIC akan bertanggung jawab dalam melakukan manuver pembentukan formasi penerbangan;
- Jarak tidak lebih dari 1 km (0.5 NM) lateral dan longitudinal 30 m (100 ft) antar pesawat;
i) Balon Bebas. Sebuah balon udara yang yak berawak dioperasikan untuk meminimalisasikan bahaya kepada oarang – orang, harta dan pesawat lain sesuai dengan yang ditentukan dalam Appendix 4.
j) Daerah terlarang atau daerah yang dilarang. Daerah terlarang atau dilarang dilewati kegiatan penerbangan karena perihal keamanan kecuali mendapatkan izin dari negara yang dilaluinya.
3.2 Menghindari Tabrakan. Ini merupakan catatan yang sangat penting dalam penerbangan yaitu mengindari sebuah tabrakan antar pesawat baik saat masih di darat atau pun di udara. Dengan ini pesawat dilengkapi dengan alat pedeteksi sebelum terjadinya tabrakan atau benturan sehingga ada sebuah peringatan terlebih dahulu dari ACAS / BPS.
- Jarak. Pesawat tidak akan dioperasikan pada jarak yang dekat karena akan mengakibatkan menciptakan bahaya tabrakan.
- Hak jalan. Pesawat yang memiliki hak jalan harus tetap dalam arah atau jalurnya dan tetap pada kecepatannya tapi diperbolehkan dalam posisi PIC demi keselamatan dengan tangung jawab. Yang dilakuakan PIC adalah mengambil tindakan, termasuk manuver menghindari tabrakan sesuai dengan saran yang diberikan BPS.
a. Ketika terdapat dua pesawat yang berhadapan dan akan mengakibatkan tabrakan maka langkah yang harus diambil kedua tersebut adalah mengambil arah kekanan.
b. Apabila ada dua pesawat yang bergerak maju satu sama lain dan bertemu pada sebuah titik maka langkah yang harus diambil adalah memberikan jalan terlebih dahulu pada pesawat yang lebih kecil. Sebagai contoh pesawat penumpang akan memberikan jalan kepada pesawat glider atau balon udara begitu pula dengan pesawat glider akan meberikan jalan kepada balun udara. Dengan memprioritaskan tingkat kecepatan atau dengan apa daya dorong yang digunakan.
c. Adapun cara untuk menyalip pesawat yang didepannya dengan cara memperhitungkan jarak sekitar 700 untuk menyalip dari kanan atau sebelah kiri dengan melihat lampu navigasi dari pesawat ayang ditargetkan.
d. Landing yaitu pesawat ayang sedang beroperasi di darat atau di udara harus memberikan jalan pada pesawat saat posisi approach. Apabila terdapat dua pesawat melakukan approach untuk landing maka pesawat yang lebih tinggi harus memberikan jalan kepada pesawat yang lebih rendah untuk landing. Pesawat yang mengalami emergency diprioritaskan terlebih dahulu untuk landing.
e. Take off yaitu sebuah pesawat yang akan melakukan tinggal landas dan apabila terdapat pesawat lain yang sedang melakuakan pergerakan maka harus memberikan jalan untuk pesawat lain untuk melanjutkan lepas landas.
Chapter IV
Visual Flight Rules
Penerbangan dapat secara visual terkecuali digunakan pada :
- Digunakan saat kodisi baik
- Untuk T/O dan landing dengan ceiling lebih dari 450 ft
- Tidak boleh digunakan antara sunrise sampai sunset
- Tidak boleh dioperasikan diatas ketinggian FL 290
- Tidak boleh dioperasikan pada kecepatan transonik dan ultrasonik
- vFR dapat digunakan pada ketinggian diatas FL 290 dengan izin ATC tapi tidak ada jamianan
- kecuali untuk T/O dan landing serta mendapat izin dari ATC, VFR tidak boleh digunakan di atas area padat seperti perkotaan, permukiman penduduk dan tempat pertemuan terbuka
- jika ingin mengubah VFR ke IFR maka harus memberitahukan perubahan pada ATC
Chapter V
Instrument Flight Rules
Penerbangan dapat dilakuakan secara instrumen dengan syarat sebagai berikut :
- Pesawat harus dilengkapi dengan instrumen dan sistem navigasi sesuai dengan rute yang diterbangkan
- Kecuali untuk T/O dan landing atau diizinkan oleh ATC, IFR tidak boleh terbang lebih rendah dari ketinggian yang ditentukan oleh negara setempat
- Jika ingin mengubah IFR ke VFR maka harus memberitahukan perubahan pada ATC
- Jika pesawat beroperasi IFR dan kemudian memasuki kondisi VMC maka tidak harus meng-cancel IFR kecuali sudah dapat diantisipasi dan ingin melanjutkan penerbangannya dalam kondisi VMC
APPENDIX I
Signal
Komunkasi Distress dan Urgency adalah :
- Distress adalah kondisi dimana pesawat terancam bahaya yang serius dan memerlukan bantuan segera. Sebagai contoh pesawat mesin terbakar, mesin rusak dan harus didaratkan.
- Urgency adalah kondisi tentang keselamatan pesawat terbang, kendaraan lain, penumpang pesawat atau orang disekitar pesawat dan tidak memerlukan bantuan segera. Contohnya salah satu penumpang terkena serangan jantung, kapal laut terbakar.
Isyarat distress “Mayday” sedangkan urgency “PanPan” pada permulaan komunikasi dan selanjutnya berita dari origenator yang dituju ke pesawat yang sedang di distress atau urgency dibatsi sesingkat mungkin.
Tidak ada tanda terima berita distress dan urgency oleh stasiun yang ditunjuk maka stasiun lain akan membantu memberikan tanda terima. Komunikasi distress atau urgency diadakan pada frekuensi yang sedang dipakai kecuali dianggap dapat lebih baik membantu dengan memindahkan ke frekuensi lain. Frekuensi 121.5 dapat digunakan sebagai alternatif.
Dalam komunikasi distress atau urgency pengiriman radio telephony harus dilaksanakan dengan pelan dan jelas untuk memudahkan penerimaan.
Mayday diucapkan tiga kali
- Pada frekuensi yang sedang digunakan “Mayday” 3 kali (+Mayday 3x)
a. Nama station yang dituju : Jakarta control
b. Identifikasi pesawat : CRB 123
- Macam bahaya : Right engine is burning
- Tindakan captain : Will make ditching
- Position, level, heading : Position 125 NM north of Cirebon, FL 250, heading 200 degrees.
Komunikasi urgrency. Tindakan oleh pesawat yang urgency diawali dengan “Pan Pan”
- Pada frekuensi yang sedang digunakan saat itu
- Diucapkan dengan jelas : +Pan Pan (3 kali)
- Nama station yang dituju : Jakarta Control
- Indentifikasi pesawat : CRB 123
- Macam urgency : One passenger suspect heart attact
- Tindakan captain : Req doctor and ambulance on arrival
- Posisi, level, heading : Position over Cirebon 0830, FL 310, ETA JKT 0845
- Informasi lain yang perlu
Huruf C warna hitam dasar kuning itu tanda apa ya? Saya cari di annex 10v2 gak ada,
BalasHapusApakah ada dlm doc.4444?
4.2.7 Air traffic services reporting office
BalasHapusThe letter C displayed vertically in black against a yellow
background (Figure A1-10) indicates the location of the air
traffic services reporting office.
.2.7 Kantor pelaporan layanan lalu lintas udara
Huruf C ditampilkan secara vertikal dalam warna hitam dengan warna kuning
latar belakang (Gambar A1-10) menunjukkan lokasi udara
kantor pelaporan layanan lalu lintas.
ada di APPENDIX 1. SIGNALS Halaman APP 1-5, Annex 2 Rules of the Air.
Sesuai UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 203 :
Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain:
a) bangunan terminal penumpang;
b) bangunan terminal kargo;
c) menara pengatur lalu lintas penerbangan (control
tower);
d) bangunan operasional penerbangan;
e) jalan masuk (access road);
f) parkir kendaraan bermotor;
g) depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
h) bangunan hanggar;
i) bangunan administrasi/perkantoran;
j) marka dan rambu; serta
k) fasilitas pengolahan limbah.
Sesuai Doc 4444 penjelasan tentang Air traffic services reporting office
Air traffic services reporting office. A unit established for the purpose of receiving reports concerning air traffic services
and flight plans submitted before departure.
Note.— An air traffic services reporting office may be established as a separate unit or combined with an existing
unit, such as another air traffic services unit, or a unit of the aeronautical information service.
Kantor pelaporan layanan lalu lintas udara. Suatu unit yang didirikan untuk tujuan menerima laporan tentang layanan lalu lintas udara
dan rencana penerbangan diajukan sebelum keberangkatan.
Catatan.— Kantor pelaporan layanan lalu lintas udara dapat ditetapkan sebagai unit terpisah atau digabung dengan yang sudah ada
unit, seperti unit layanan lalu lintas udara lain, atau unit layanan informasi penerbangan.