Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelulusan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT)

Mahasiswa dapat dinyatakan telah menyelesaikan studinya di Universitas Terbuka, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing program.

Berdasarkan Peraturan Rektor UT Nomor 18 Tahun 2017 tentang Syarat Kelulusan dan Predikat Kelulusan bagi Mahasiswa UT dan syarat kelulusan mahasiswa UT adalah sebagai berikut.

Program Sarjana

  1. Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa nilai E)

  2. Lulus TAP dengan nilai minimal C.

  3. IPK minimal 2,00 kecuali untuk program S1 PGPAUD IPK minimal 2,25 dan program S1 Sistem Informasi IPK minimal 2,50. (sesuai dengan Surat Edaran Rektor no. 52711/UN31.FAK.4/PP.08.00/2018 tentang pembukaan Prodi S1 Sistem Informasi (SI)).

  4. Nilai minimal B untuk mata kuliah Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) dan Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) FKIP.

  5. Nilai minimal C untuk mata kuliah:Praktikum Prodi Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Kimia FKIP. Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program S1 Agribisnis FMIPA. Praktik Pengalaman Beracara Program S1 Ilmu Hukum FHISIP.

  6. Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi).


Program Diploma

  1. Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan (tanpa ada nilai E).

  2. IPK minimal 2,00.

  3. Nilai minimal C untuk mata kuliah: Praktik Kerja Perpustakaan dan Praktik Kerja Kearsipan Program Perpustakaan dan Kearsipan FHISIP.

  4. Mahasiswa tidak sedang melakukan registrasi mata kuliah pada saat penetapan kelulusan dan tidak ada masalah administrasi akademik (pembayaran paket tertinggal, kelengkapan berkas registrasi).


Program Pascasarjana
Mahasiswa PPs-UT dinyatakan lulus apabila telah memenuhi persyaratan berikut.

  1. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan dalam paket I, II, dan III dengan nilai mutu rata-rata atau IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) ≥ 3, tanpa nilai E dan D.

  2. Tidak memiliki nilai B- atau C lebih dari dua mata kuliah.

  3. Nilai mata kuliah Metode Penelitian Administrasi (MAPU5103/ MAPO5103), Metode Penelitian Bisnis (EKMA5104/EKMO5104), Metodologi Penelitian (MMPI5202/ MMPO5202), atau Metode Penelitian Pendidikan Matematika (MPMT5203/MPMO5203), atau Metode Penelitian Pendidikan (MPDR5103/ MIPK5201/MPBO5203) minimal B.

  4. Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 0,00 - 4,00

  5. Memiliki nilai Ujian Sidang TAPM/Tesis minimal B.

  6. Menyerahkan TAPM final hasil perbaikan setelah Ujian Sidang dalam bentuk (hard copy dan soft copy) dan artikel ilmiah yang telah diunggah di jurnal online PPs-UT.


Lulus Program
Kandidat Magister akan dinyatakan lulus program berdasarkan pada nilai IPK dan nilai Ujian Sidang. Kandidat Magister dinyatakan lulus program apabila memperoleh IPK Akhir lebih besar atau sama dengan 3.00

Setelah syarat kelulusan terpenuhi maka UT akan menetapkan kelulusan mahasiswa sesuai jadwal kalender akademik masing masing program studi.

Penetapan kelulusan akan diinfokan di UPBJJ UT masing - masing melalui website UPBJJ UT masing masing atau bisa di cek di website
Aksi.kelulusan.ut.ac.id dengan input NIM dan tanggal lahir agar bisa melihat penetapan kelulusan.

Posting Komentar untuk "Kelulusan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT)"