MATERI MOTIVASI DASAR KOPDIT “SEHATI” BAA ROTE NTT
JATI DIRI KOPERASI
Ket :
sumber : Kopdit Sehati Rote-NTT
- DEFINISI KOPERASI KREDIT
- Badan Usaha atau Lembaga Usaha Keuangan Kopdit merupakan Badan Usaha bukan Badan Sosial karna itu pengelolaannya menggunakan Kaidah-kaidah Ekonomi tanpa melupakan tujuan pembentukan kopdit itu sendiri.
- Koperasi Kredit : Badan Usaha atau Lembaga Pelayanan Usaha Keuangan yang dibentuk oleh Sekumpulan Orang-orang yang secara sukarela Menyimpankan Uangnya sehingga terciptalah Sejumlah Modal yang kemudian Dipinjamkan diantara mereka dengan Suku Bunga yang Layak dan Mudah yang pengelolaannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi.
- Sekumpulan orang yang secara Sukarela Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sekumpulan orang yang dimaksud : Pria dan Wanita yang berjumlah sekurang-kurangnya 20 Orang yang akan menjadi :
- Pemilik
- Pelaksana
- Pengawas
- Pengguna jasa, kekuatan utama Kopdit terletak pada Anggota karena Koperasi Kredit merupakan Koperasi Berbasis Anggota.
- Menyimpan uangnya, Simpanan anggota terdiri dari :
- Simpanan Saham : Simpanan pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Wajib Khusus (SWK), Simpanan Kapitalisasi (S.Kap). Simpanan Saham : Simpanan saham yang jasanya diperoleh setelah satu Tahun Buku ( 1 Januari s/d 31 Desember ) berdasarkan Bulan Saham. 1 Saham = Rp. 1000, bulan Saham : lamanya uang mengendap di kopdit “SEHATI” ba,a.
- Simpanan Non Saham : Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) 3 %/ Thn, Simpanan Sukarela Berjangka ( SISUKA) 6%,7%,8% / Thn, Simpanan Pendidikan Anak (SIPENDIK) 8% /Thn,Simpanan Hari Tua (SIHARTA)12%/Thn, Simpanan pelajar ( SIMPEL) 7% / Thn ( Syarat dan ketentuan lihat pada profil) : Simpanan Non Saham : Simpanan Yang Jasanya diperoleh Berdasarkan presentasi Bunga simpanan.
- Sejumlah Modal : Modal pada Kopdit “SEHATI” terdiri dari :
- Hutang dan Kewajiban
- Modal sendiri ( Lihat Pasiva )
- Dipinjamakan diantara Mereka dengan Suku Bunga yang Layak
- Pinjaman yang diberikan berdasarka Analisa TUKKEPPAR dan kelayakan Usaha serta dijamin oleh Watak baik Sipeminjam
- Dengan bunga yang Layak : Mudah dijangkau oleh Anggota, Mampu membalas jasa simpanan dan dapat membiayai koperasi kredit.
- NILAI-NILAI KOPERASI
- Swadaya
- Swa Tanggung Jawab
- Demokrasi
- Kejujuran
- Tanggung Jawab Sosial
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
- Kontrol secara Demokratis
- Tidak Diskriminatif
- Pelayanan kepada Anggota
- Membangun Stabilitas Keuangan
- Pendidikan terus menerus
- Kerja sama antar koperasi Dll
- DANA PERLINDUNGAN BERSAMA (DAPERMA)
- Santuna Duka Anggota ( SDA) Jumlah santunan yang berhak diterima ahli waris anggota yang meninggal Dunia diperhitungkan Sbb :
Usia anggota pada saat penyetoran simp. Saham | Persentasi simp. Yang mendapatkan santunan | Usia anggota pada saat penyetoran simp. Saham | Persentasi simp. Yang mendapatkan santunan |
s/d 60 thn | 100 % | 70 s/d 71 tahun | 25 % |
61 s/d 65 thn | 75 % | 72 s/d 74 tahun | 10 % |
66 s/d 69 thn | 50 % | 75 s/d 76 Thn | 5 % |
Ket :
- hak santunan perorangan maxsimal Rp. 30.000.000,00
- Iuran bulanan Rp. 0, 65 / 1.000 x saldo simpanan
- Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) PPA untuk pelunasan sisa pinjaman setiap anggota yang meniggal dunia atau cacat total segera setelah menerima berkas pengajuan santunan yang memenuhi syarat-syarat pembuktian :
- Kebenaran adanya jumlah sisa pinjaman yang sah dari anggota tersebut.
- Bunga tertunggak atas pinjaman tersebut dengan batas maxsimun 6 bulan tidak terbayarkan sebelum meninggal dunia.
- Anggota tersebut meninggal sebelum menginjak usia 69 tahun.
- Anggota tersebut meninggal antara usia 70 tahun s/d tanggal ulang tahun ke 76 maksimun santunan Rp. 10.000.000,00
- Menjadi cacat total tetap sebelum menginjak usia 60 tahun. Ket : hak santunan perorangan maksimun Rp. 100.000.000,00 Iuran bulanan Rp. 0,65 / 1.000 x saldo pinjaman.
sumber : Kopdit Sehati Rote-NTT
Posting Komentar untuk "MATERI MOTIVASI DASAR KOPDIT “SEHATI” BAA ROTE NTT"