Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI MOTIVASI DASAR KOPDIT “SEHATI” BAA ROTE NTT

JATI DIRI KOPERASI

  1. DEFINISI KOPERASI KREDIT



  • Badan Usaha atau Lembaga Usaha Keuangan Kopdit merupakan Badan Usaha bukan Badan Sosial karna itu pengelolaannya menggunakan Kaidah-kaidah Ekonomi tanpa melupakan tujuan pembentukan kopdit itu sendiri.

  • Koperasi Kredit : Badan Usaha atau Lembaga Pelayanan Usaha Keuangan yang dibentuk oleh Sekumpulan Orang-orang yang secara sukarela Menyimpankan Uangnya sehingga terciptalah Sejumlah Modal yang kemudian Dipinjamkan diantara mereka dengan Suku Bunga yang Layak dan Mudah yang pengelolaannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi.

  • Sekumpulan orang yang secara Sukarela Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sekumpulan orang yang dimaksud : Pria dan Wanita yang berjumlah sekurang-kurangnya 20 Orang yang akan menjadi :

    • Pemilik

    • Pelaksana

    • Pengawas

    • Pengguna jasa, kekuatan utama Kopdit terletak pada Anggota karena Koperasi Kredit merupakan Koperasi Berbasis Anggota.



  • Menyimpan uangnya, Simpanan anggota terdiri dari :

    • Simpanan Saham : Simpanan pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Wajib Khusus (SWK), Simpanan Kapitalisasi (S.Kap). Simpanan Saham : Simpanan saham yang jasanya diperoleh setelah satu Tahun Buku ( 1 Januari s/d 31 Desember ) berdasarkan Bulan Saham. 1 Saham = Rp. 1000, bulan Saham : lamanya uang mengendap di kopdit “SEHATI” ba,a.

    • Simpanan Non Saham : Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) 3 %/ Thn, Simpanan Sukarela Berjangka ( SISUKA) 6%,7%,8% / Thn, Simpanan Pendidikan Anak (SIPENDIK) 8% /Thn,Simpanan Hari Tua (SIHARTA)12%/Thn, Simpanan pelajar ( SIMPEL) 7% / Thn  ( Syarat dan ketentuan lihat pada profil) : Simpanan Non Saham : Simpanan Yang Jasanya diperoleh Berdasarkan presentasi Bunga simpanan.





  • Sejumlah Modal : Modal pada Kopdit “SEHATI” terdiri dari :

    • Hutang dan Kewajiban

    • Modal sendiri ( Lihat Pasiva )





  • Dipinjamakan diantara Mereka dengan Suku Bunga yang Layak

    • Pinjaman yang diberikan berdasarka Analisa TUKKEPPAR dan kelayakan Usaha serta dijamin oleh Watak baik Sipeminjam

    • Dengan bunga yang Layak : Mudah dijangkau oleh Anggota, Mampu membalas jasa simpanan dan dapat membiayai koperasi kredit.





  • NILAI-NILAI KOPERASI

    • Swadaya

    • Swa Tanggung Jawab

    • Demokrasi

    • Kejujuran

    • Tanggung Jawab Sosial





  • PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    • Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

    • Kontrol secara Demokratis

    • Tidak Diskriminatif

    • Pelayanan kepada Anggota

    • Membangun Stabilitas Keuangan

    • Pendidikan terus menerus

    • Kerja sama antar koperasi Dll





  • DANA PERLINDUNGAN BERSAMA (DAPERMA)

    • Santuna Duka Anggota ( SDA) Jumlah santunan yang berhak diterima ahli waris anggota yang meninggal Dunia diperhitungkan Sbb :































Usia anggota pada saat penyetoran

simp. Saham
Persentasi simp. Yang mendapatkan santunanUsia anggota pada saat penyetoran

simp. Saham
Persentasi simp. Yang mendapatkan santunan
s/d 60 thn100 %70 s/d 71 tahun25 %
61 s/d 65 thn75 %72 s/d 74 tahun10 %
66 s/d 69 thn50 %75 s/d 76 Thn5 %

Ket :

  • hak santunan perorangan maxsimal Rp. 30.000.000,00

  • Iuran bulanan Rp. 0, 65 / 1.000 x saldo simpanan



  • Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) PPA untuk pelunasan sisa pinjaman setiap anggota yang meniggal dunia atau cacat total segera setelah menerima berkas pengajuan santunan yang memenuhi syarat-syarat pembuktian :

    • Kebenaran adanya jumlah sisa pinjaman yang sah dari anggota tersebut.

    • Bunga tertunggak atas pinjaman tersebut dengan batas maxsimun 6 bulan tidak terbayarkan sebelum meninggal dunia.

    • Anggota tersebut meninggal sebelum menginjak usia 69 tahun.

    • Anggota tersebut meninggal antara usia 70 tahun s/d tanggal ulang tahun ke 76 maksimun santunan Rp. 10.000.000,00

    • Menjadi cacat total tetap sebelum menginjak usia 60 tahun. Ket : hak santunan perorangan maksimun Rp. 100.000.000,00 Iuran bulanan Rp. 0,65 / 1.000 x saldo pinjaman.




sumber : Kopdit Sehati Rote-NTT

 

Posting Komentar untuk "MATERI MOTIVASI DASAR KOPDIT “SEHATI” BAA ROTE NTT"