JATI DIRI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
NILAI – NILAI KOPERASI
PERBEDAAN KOPERASI KREDIT DENGAN BANK
KOPERASI DAN ARISAN
- ALIANSI KOPERASI INTERNASIONAL MANCHESTER, 1995: KOPERASI adalah Perkumpulan otonom dari orang – orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari aspirasi – aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis.
- UU NO. 25 TAHUN 1992 KOPERASI adalah Badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
- DEWAN KOPERASI DUNIA, 1984 KOPERASI KREDIT adalah Badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, guna dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan bunga yang layak, serta untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
- PENJELASAN UNSUR – UNSUR YANG TERKANDUNG DALAM DEFINISI TERSEBUT
- BADAN USAHA : koperasi merupakan organisasi usaha /bisnis yang dimiliki oleh anggota – anggota itu sendiri dan dikelola dengan memperhatikan kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan pembentukan Kopdit.
- YANG DIMILIKI OLEH SEKUMPULAN ORANG : anggota menjadi pemilik, pelaksana, pengawas dan pengguna jasa Kopdit itu sendiri. Kekuatan utama kopdit terletak pada anggota, karena koperasi merupakan organisasi berbasis anggota.
- DALAM SATU IKATAN PEMERSATU : kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama di dalam salah satu lingkungan masyarakat seperti lingkungan kerja, tempat tinggal dan perkumpulan.
- BERSEPAKAT UNTUK MENABUNGKAN UANG MEREKA : setuju tanpa dipaksa oleh orang lain untuk menabungkan uang mereka serta bertanggung jawab, saling percaya dan saling melayani serta memanfaatkan tabungan untuk kemajuan bersama.
- SEHINGGA MENCIPTAKAN MODAL BERSAMA : modal diperoleh dari tabungan bersama para anggotanya berupa simpanan saham dan simpanan non saham.
- GUNA DIPINJAMKAN DIANTARA SESAMA MEREKA. Modal yang telah dikumpulkan bersama dipinjamkan kepada sesama anggota yang dijamin terutama oleh watak baik si peminjam, kemampuan serta kelayakan usaha
- DENGAN BUNGA YANG LAYAK. Bunga pinjaman di dalam Kopdit harus mampu memberi balas jasa simpanan sesuai bunga pasar dan dapat membiayai operasional kopdit.
- UNTUK TUJUAN PRODUKTIF DAN KESEJAHTERAAN. Pinjaman hanya diberikan untuk memajukan usaha yang dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan hidup para anggota.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
- UU NO. 25 / 92:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi.
- ALIANSI KOPERASI SEDUNIA, Manchester, 1995 :
- Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.
- Pengawasan demokratis oleh anggota.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomis.
- Otonomi dalam kemandirian.
- Pendidikan, pelatihan dan penerangan.
- Kerjasama antar koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat.
- PRINSIP – PRINSIP KOPDIT DUNIA:
- STRUKTUR ORGANISASI :
- Keanggotaan sukarela dan terbuka.
- Kontrol secara demokratis.
- Tidak diskriminatif.
- PELAYANAN ANGGOTA:
- Pelayanan kepada anggota.
- Distribusi kepada anggota.
- Membangun stabilitas keuangan
- TUJUAN SOSIAL
- Pendidikan yang terus menerus.
- Kerjsama antar koperasi.
- Tanggung jawab sosial.
NILAI – NILAI KOPERASI
- MENOLONG DIRI SENDIRI,
- BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DIRI SENDIRI,
- DEMOKRASI,
- KESETARAAN
- KEADILAN
- SOLIDARITAS
- KEJUJURAN
- KETERBUKAAN,
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL
- KEPEDULIAN TERHADAP ORANG LAIN
PERBEDAAN KOPERASI KREDIT DENGAN BANK
KOMPONEN | KOPERASI KREDIT | BANK |
Basis Perusahaan | Kumpulan Orang Berbasis Anggota | Kumpulan Modal |
Tujuan | Orientasi Saling Melayani | Orientasi Keuntungan |
Pengguna Jasa | Anggota | Umum/Masyarakat |
Pengontrolan | Democratic Control Oleh Anggota | Pemegang Saham |
Pembagian Surplus | Berdasarkan Partisipasi Anggota (BJS & BJP ) | Berdasarkan Saham |
Kepemilikan | Anggota, Masyarakat Setempat | Pemegang Saham,Investasi dari Luar. |
Hak Suara | Anggota Yang Telah Memenuhi Syarat | Pemegang Saham |
Voting | Satu Anggota Satu Suara Pada Rapat Anggota Dan Tidak Boleh Diwakilkan | Berdasarkan Jumlah Saham Yang Dimiliki |
Penentu Kebijaksanaan Perusahaan | Pengurus, Dalam Hal Tertentu Memerlukan Pengesahan Dari Rapat Anggota | Direksi |
Penanggungjawab Terhadap Kerugian Usaha (Pailit) | Anggota Atas Sejumlah Modal Equity (Simpanan Pokok,Wajib Dan Sukarela) | Pemegang Saham |
KOPERASI DAN ARISAN
KOPERASI | ARISAN |
Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejatraan anggota | Arisan dibentuk untuk mengikat anggota |
Solidaritas tinggi | Egoisme tinggi |
Iuran disesuaikan dengan kondisi anggota | Iuran diperhitungkan sebesar-besarnya |
Modal dipinjamkan diantara anggota | Modal diundi untuk anggota pemenang |
Bunga rendah, biaya rendah | Tanpa bunga, biaya tinggi |
Untuk membantu semua anggota yang berkekurangan | Untuk menunpuk modal sebayaknya |
Manajemen terbuka | Tanpa manajemen |
Kepengurusan bergantian diantara anggota | Kepengurusan tetap berdasarkan jabatan |
Anggota biasanya campuran (pria- wanita ) | Anggota baiasanya homongen ( HanyaPria/Wanita saja) |
Posting Komentar untuk "JATI DIRI KOPERASI"