Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NOTAM

NOTICE TO AIRMEN (NOTAM)

NOTAM adalah pemberitahuan informasi mengenai suatu penetapan, kondisi atau perubahan  pada fasilitas, pelayanan, prosedur atau peringatan akan bahaya yang penting untuk segera diketahui oleh personil yang berkaitan dengan operasi penerbangan dan didistribusikan melalui peralatan telekomunikasi.

NOTAM harus segera dikirim dan disebarluaskan berkaitan dengan informasi yang berupa :

  • perubahan sementara dan berjangka waktu pendek;

  • perubahan penting pada operasional dan bersifat permanen;

  • perubahan sementara dan berjangka waktu panjang.


NOTAM tersebut diatas disebarluaskan dalam bentuk tekstual singkat, apabila informasi yang disampaikan membutuhkan penyampaian tekstual yang panjang dan/atau berupa gambar grafis/peta maka media penyampaian dapat menggunakan AIP Supplement.

NOTAM harus dikirim dan disebarluaskan apabila informasinya berkaitan langsung dengan kepentingan operasional.

Kriteria informasi yang berkaitan dengan penyebarluasan NOTAM terinci pada lembar lain terkait.

Namun ada beberapa kriteria informasi yang berkaitan dengan aerodrome dan tidak perlu diterbitkan NOTAM tapi dapat disampaikan kepada penerbang atau operator penerbangan pada saat pre-flight briefing atau in-flight briefing atau saat kontak lain.

KRITERIA INFORMASI PENERBITAN NOTAM

Menurut Annex 15, bab 5 mengenai NOTAM, kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui  NOTAM adalah sebagai berikut :

a.  Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada   pengoperasian bandara atau              landasan;

b.  Penetapan, penghapusan atau  perubahan penting pada pengoperasian pelayanan                    penerbangan ( AGA, AIS, ATS, COM, MET, SAR dll.);

c.  Penetapan, penghapusan peralatan elektronik dan alat bantu navigasi udara serta                      bandaranya seperti :

     1). Rintangan;

     2). Perubahan frekuensi;

     3). Perubahan jam pelayanan;

     4). Perubahan identifikasi;

     5). Perubahan penggunaan alat bantu navigasi;

     6). Perubahan lokasi;

     7). Penambahan/pengurangan kekuatan listrik lebih dari 50 %;

     8). Perubahan jadwal broadcast / partikel / ketidak teraturan /   ketidak yakinan operasional             alat bantu elektronik pada navigasi udara;

     9). Pelayanan komunikasi udara ke darat.

d.  Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada alat bantu visual;

  1. Gangguan operasional pada komponen besar sistim kelistrikan bandara;

  2. Penetapan, penghapusan atau perubahan berarti pada prosedur pelayanan navigasi udara;

  3. Peristiwa atau perbaikan atas semua kerusakan besar atau semua rintangan di area manuver;

  4. Perubahan dan batasan fasilitas fuel, oil dan oxygen;

  5. Perubahan besar pada fasilitas dan pelayanan SAR dan tanda-tanda rintangan navigasi udara;

  6. Penetapan, penghapusan atau pengoperasian kembali lampu rintangan navigasi udara;

  7. Perubahan peraturan yang memerlukan tindakan segera, misalnya daerah terlarang untuk kegiatan SAR;

  8. Kegiatan berbahaya yang berpengaruh pada navigasi udara misalnya kegiatan militer, display, lomba atau terjun payung;

  9. Pemancangan, pemindahan atau perubahan tanda rintangan navigasi udara di area take-off/climb, missed approach, approach dan runway strip;

  10. Penetapan, penghapusan atau perubahan status daerah terlarang, terbatas atau berbahaya;

  11. Penetapan, penghapusan wilayah bagian area dimana ada rute intercept dan dimana frekwensi emergensi VHF 121.5 MHz dikehendaki;

  12. Penggunaan, penghapusan atau perubahan location indicator

  13. Perubahan penting pada penggunaan batasan ketinggian bandara sehubungan ada kegiatan SAR dan pemadam kebakaran, NOTAM dikirim apabila ada perubahan kategori ( lihat annex 14, vol. I, Bab 9, lampiran A seksi 17 );

  14. Kondisi berbahaya serta perubahannya pada area movement yang disebabkan oleh salju, lumpur salju atau air;

  15. Terjangkitnya penyakit menular sehingga memerlukan pemberitahuan syarat tindakan suntikan atau karantina;

  16. Ramalan radiasi kosmik matahari apabila ada;

  17. Peristiwa gunung meletus berikut lokasi, tanggal dan waktu letusan, besar serta luasan awan debu berikut arah pergerakannya, ketinggian serta bagian rute yang terpengaruh;

  18. Pelepasan bahan radio aktif atau bahan kimia beracun ke atmosfir disertai insiden nuklir atau kimia berikut lokasi, tanggal dan waktu insiden, ketinggian, arah pergerakannya serta bagian rute yang kemungkinan terpengaruh.

  19. Penetapan pengoperasian misi pertolongan kemanusiaan yang dipimpin oleh PBB dan berpengaruh kepada batasan prosedur yang berpengaruh kepada keselamatan penerbangan.


 

              Informasi tentang aerodrome yang hendaknya disebar luaskan secara local dan disampaikan kepada penerbang atau operator penerbang pada saat pre-flight briefing, in-flight briefing atau saat kontak lain dan tidak memerlukan penerbitan NOTAM, informasi  tersebut adalah :

a)      Pekerjaan  perawatan  rutin pada apron dan taxiway yang tidak berpengaruh pada keselamatan  pergerakanpesawat;

b)     Pekerjaan pembuatan marka pada runway, bila ada runway lain untuk dapat mengoperasikan pesawat atau peralatan yang di gunakan dapat mudah dan segera dipindahkan;

c)    Halangan sementara pada sepanjang jarak pandang aerodrome yang tidak mempengaruhi keselamatan operasi pesawat;

d)    Kerusakan sebagian pada fasilitas tata lampu aerodrome yang tidak berpengaruh langsung pada pengoperasian pesawat;

e).   Kerusakan sementara sebagian peralatan komunikasi air-ground, akan baik bila dioperasikan frekuensi alternatif;

f).    Kurangnya pelayanan marshalling di apron dan pengontrolan lalu lintas jalan;

g).   Tidak tersedianya marka-marka penunjukan lokasi, arah atau instruksi di movement area;

h).   Penerjunan payung oleh penerbangan VFR dan uncontrolled;

i).    Informasi lain sejenis yang bersifat sementara.

SERI NOTAM

Berdasarkan kepada kebutuhan akan jenis informasi aeronautika yang berbeda-beda dari masing-masing negara terhadap informasi aeronautika negara lain, maka NOTAM disesuaikan penerbitannya dengan kebutuhan yang terbagi menjadi beberapa seri :

Seri A (Alpha)   : NOTAM berisi informasi yang berkaitan dengan penerbangan jarak menengah atau panjang, dan didistribusikan secara internasional;

Seri B (Bravo)   : NOTAM berisi segala informasi mengenai fasilitas dan  prosedur di aerodrome yang digunakan oleh penerbangan sipil internasional dan didistribusikan secara internasional terbatas pada negara-negara terdekat;

Seri C (Charlie) : NOTAM berisi informasi yang diperlukan bagi penerbangan selain dari penerbangan sipil internasional dan didistribusikan secara nasional;

Seri S (Sierra) : NOTAM berkaitan dengan keadaan berbahaya yang disebabkan oleh salju, lumpur salju / es atau genangan air didalam aerodrome.

JENIS-JENIS BERITA NOTAM

Selain seri dalam huruf,  NOTAM harus diberi nomor berurutan berdasarkan tahun kalender untuk memudahkan kelanjutan pengecekan, nomor seri angka terdiri dari 4 digit diikuti oleh garis miring kemudian dua digit angka tahun, contoh : A0716/03.

NOTAM terbagi menjadi beberapa bagian jenis beritanya yaitu :

1.NOTAMN       :  N  =  New ; berisi informasi baru;

2.NOTAMR        : R = Replacement ;

NOTAM yang menggantikan NOTAM sebelumnya, NOTAM ini harus diikuti oleh seri dan nomor/tahun NOTAM yang digantikannya, contoh : A0716/03 NOTAMR A1962/02;

3.NOTAMC  : C = Cancellation ; NOTAM yang membatalkan NOTAM sebelumnya, NOTAM ini    harus diikuti oleh seri dan nomor/tahun NOTAM yang dibatalkan, contoh :  A0716/03 NOTAMC    A1962/02.

FORMAT NOTAM

I.     General

Dalam format NOTAM yang dikirim dan disebarluaskan melalui media telekomunikasi (Aeronautical Fixed Service/AFS) terbagi sesuai kualifikasinya yaitu :

Q, A sampai dengan G yang ditulis dengan menambahkan “)” pada masing  bagian seperti “Q)”, “A)” atau “G)”

II.    Nomor NOTAM

III.   Formasi kualifikasi “Q”

Dalam formatnya “Q” terbagi menjadi delapan (8) bidang yang masing-masing  dipisahkan oleh garis miring (/), bidang-bidang tersebut adalah :

1.  FIR ( ICAO location indicator )

2. NOTAM Code : kode lima huruf ICAO atau kombinasinya sesuai        NOTAM code list.

3.  Traffic : untuk  IFR

 V untuk  VFR

                      IV untuk  IFR dan VFR  

4.  Purpose : N     NOTAM untuk segera diketahui- oleh para operator penerbangan.

                          B     NOTAM perlu dimasukkan dalam- PIB.

                          O     penting bagi operasional IFR flight

                          M    lain-lain.

  1. Scope : untuk  Aerodrome


                      E  untuk  Enroute

                      W untuk  Nav. Warning

  1. Batas terendah ruang udara yang digunakan.

  2. Batas tertinggi ruang udara yang digunakan.

  3. Koordinat dan radius yang digunakan.


IV.   Artikel  A)

Location Indicator Aerodrome/FIR (Doc. 7910).

V.    Artikel  B) 

Masa mulai berlaku NOTAM yang terdiri dari Tahun, Bulan dan Tanggal kemudian diikuti Waktu 10 digit (DTG).

VI.     Artikel  C)

Masa akhir berlaku NOTAM bila temporary atau Permanent (PERM).

 VII.     Artikel  D) Masa periodik berlakunya NOTAM (diperlukan bila status operasi atau kondisi berisiko  dan bertahap).

VIII.     Artikel  E)

Penjelasan isi NOTAM (teks menggunakan ICAO Abbreviation & Code).

  IX.     Artikel  F)

           Batas terendah ruang udara yang digunakan.

  X.      Artikel  G)

           Batas tertinggi ruang udara yang digunakan.

Posting Komentar untuk "NOTAM"